Polisi Bekuk Dosen Pelaku Pedofilia
Rabu, 16 April 2014 – 16:38 WIB
Arief menyatakan hal itu dapat dilihat dari para korban yang kebanyakan berasal dari sekolah yang sama. Pelaku kemudian mengidentifikasi korban dengan cara acak, kemudian mempelajari pertemanan para korbannya.
Baca Juga:
"Korban ada enam orang. Empat orang siswi umur 11 sampai 12 tahun (satu sekolah). Serta satu orang siswi umur 14 tahun dan satu siswa umur 14 tahun," katanya.
Tjandra dijerat pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 52 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar praktek kejahatan seksual yang mencari korban lewat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri