Polisi Bekuk Dua Pelaku Judi Togel Online di Kedai Kopi Jakbar
Sabtu, 07 November 2020 – 18:32 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (mcr1/jpnn)
Satreskrik Polres Metro Jakarta Barat menagkap dua pelaku judi togel online di sebuah kedia kopi, Jelambar, Jakarta Barat
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Pramono Anung Dapat Dukungan dari Ustaz dan Ustazah se-Jakarta Barat
- Gagalkan Tawuran di Jakbar, Polisi Amankan 11 Remaja-Senjata Tajam
- Setoran Uang Keamanan Kurang, Ormas Keroyok Tukang Buah di Jakarta Barat
- Penembakan di Palmerah Gegara Cinta Segitiga