Polisi Bekuk Dua Pelaku Judi Togel Online di Kedai Kopi Jakbar
Sabtu, 07 November 2020 – 18:32 WIB

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat saat konferensi pers kasus judi togel online di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (7/11). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (mcr1/jpnn)
Satreskrik Polres Metro Jakarta Barat menagkap dua pelaku judi togel online di sebuah kedia kopi, Jelambar, Jakarta Barat
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Ring Road Cengkareng, Inilah Daftar Korban Tewas
- Diler Baru Chery Hadir di Jantung Kota Jakarta Barat
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar
- Heboh Kasus Penyekapan di Kampung Ambon, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap
- Pengepul Judi Togel di Musi Rawas Diciduk Polisi, Bandar Masuk DPO
- Polisi Tewas Akibat Tabrak Lari di Cengkareng Jakarta Barat