Polisi Bekuk Dua Pelaku Judi Togel Online di Kedai Kopi Jakbar

Polisi Bekuk Dua Pelaku Judi Togel Online di Kedai Kopi Jakbar
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat saat konferensi pers kasus judi togel online di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (7/11). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (mcr1/jpnn)

Satreskrik Polres Metro Jakarta Barat menagkap dua pelaku judi togel online di sebuah kedia kopi, Jelambar, Jakarta Barat


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News