Polisi Bekuk Dua Pelaku Penjambretan

Polisi Bekuk Dua Pelaku Penjambretan
Polisi Bekuk Dua Pelaku Penjambretan

"Tersangka menyalip korbannya, kemudian menjambret tas yang sudah diincarnya sehingga terjadi tarik menarik. Namun, korban berhasil mempertahankan tas miliknya. Akibatnya, korban dan si tersangka terjatuh dari kendaraan yang ditumpanginya. Korban kemudian berteriak-teriak jambret. Melihat korbannya berteriak-teriak, si pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya," jelasnya.

Beruntung, kata Kapolres, saat itu ada patroli polisi, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut. Oleh pihak kepolisian motor milik tersangka dibawa ke Mapolsek untuk dijadikan bahan penyelidikan dan barang bukti kejahatan.

"Dari hasil penyelidikan petugas, motor yang digunakan merupakan milik orang lain yang dipinjam tersangka untuk berbuat kejahatan. Dari sepeda motor inilah, petugas kepolisan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, kedua tersangka terpaksa tinggal di balik jeruji besi selama 5 tahun karena melanggar UUD KUH Pidana pasal 365. (try)


BALEENDAH-Jajaran Kepolisan Sektor (Polsek) Baleendah berhasil menguak dua kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan percobaan curas di wilayah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News