Polisi Bekuk Dua Pencuri Komponen Gitar Listrik
Sabtu, 31 Maret 2018 – 18:03 WIB

Pencuri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Pelaku membawa hasil curiannya dengan dua karung.
"Jumlah komponen gitar listrik yang dicuri ketiga tersangka diduga mencapai ratusan," sambung dia.
Atas ulah dari hasil pencurian tersebut kerugian diperkirakan mencapai Rp 33 juta. Akibat tindakan kriminal kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun. (mg1/jpnn)
Pelaku beraksi di gudang milik PT Jin Woo Mega Karya di Jalan Raya Legok, Tengerang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Curi Ratusan Janjang Buah Kelapa Sawit, SR Ditangkap