Polisi Bekuk Dua Pengelola Judi Bola Jaringan Internasional di Medan

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polda Sumut meringkus dua pengelola judi bola online jaringan internasional di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, polisi juga meringkus tujuh orang yang diduga pejudi online.
Kedua perpanjangan tangan bandar itu masing-masing, Arfendi (pengelola) dan Arjun (karyawan). Kedua tersangka ini yang mengelola situs judi tersebut.
“Dua yang kami tangkap merupakan pengelola situs judi bola online, detikwin.com. Arfendi sebagai perpanjangan tangan bandar yang berada di luar negeri. Sementara Arjun abang dari Arfendi sebagai karyawan yang mengelola situs itu,” sebut Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi ketika menggelar konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum, Kamis (28/2).
Sementara untuk enam tersangka lain adalah para pemain judi poker online. Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda.
Keenamnya masing-masing, SW (24), M (28) warga Medan, RI (30) warga Medan, RO (35) warga Medan, HE (22) warga Medan dan MU (43) warga Medan.
Andi menyebut kasus judi online merupakan kasus trans nasional yang melibatkan orang asing sebagai bandarnya. Judi ini hanya memerlukan smart phone serta jaringan internet.
“Untuk judi online ini tidak ada batasnya. Sepanjang ada internet dan perangkatnya,” ungkap Andi Rian.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Arfendi dan Arjun bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta per bulan.
Jajaran Polda Sumut meringkus dua pengelola judi bola online jaringan internasional di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, polisi juga meringkus tujuh orang yang diduga pejudi online.
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- ISSF Dorong Pemberantasan Judi Online Multi Sektor
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Lawan Judol dan Pinjol Ilegal, Ibas: Ciptakan Ruang Digital yang Lebih Aman & Produktif
- Arahan Kolonel Untoro ke Seluruh Prajurit: Jauhi Judol, Itu Awal Petaka