Polisi Bekuk Dua Pengelola Judi Bola Jaringan Internasional di Medan
jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polda Sumut meringkus dua pengelola judi bola online jaringan internasional di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, polisi juga meringkus tujuh orang yang diduga pejudi online.
Kedua perpanjangan tangan bandar itu masing-masing, Arfendi (pengelola) dan Arjun (karyawan). Kedua tersangka ini yang mengelola situs judi tersebut.
“Dua yang kami tangkap merupakan pengelola situs judi bola online, detikwin.com. Arfendi sebagai perpanjangan tangan bandar yang berada di luar negeri. Sementara Arjun abang dari Arfendi sebagai karyawan yang mengelola situs itu,” sebut Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi ketika menggelar konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum, Kamis (28/2).
Sementara untuk enam tersangka lain adalah para pemain judi poker online. Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda.
Keenamnya masing-masing, SW (24), M (28) warga Medan, RI (30) warga Medan, RO (35) warga Medan, HE (22) warga Medan dan MU (43) warga Medan.
Andi menyebut kasus judi online merupakan kasus trans nasional yang melibatkan orang asing sebagai bandarnya. Judi ini hanya memerlukan smart phone serta jaringan internet.
“Untuk judi online ini tidak ada batasnya. Sepanjang ada internet dan perangkatnya,” ungkap Andi Rian.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Arfendi dan Arjun bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta per bulan.
Jajaran Polda Sumut meringkus dua pengelola judi bola online jaringan internasional di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, polisi juga meringkus tujuh orang yang diduga pejudi online.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Gerak Cepat, Kemkomdigi Tutup 11.544 Konten Judi Online
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online
- Dugaan Dana Judi Online di Pilkada Jakarta, Formasi Melapor ke Bawaslu