Polisi Bekuk Dua Pengelola Judi Bola Jaringan Internasional di Medan

Polisi Bekuk Dua Pengelola Judi Bola Jaringan Internasional di Medan
Sembilan tersangka judi online dipaparkan penyidik di Mapolda Sumut, Kamis (28/2). Foto: SUTAN/SUMUT POS

“Arfendi sebagai agen bisa meraup untung Rp300 sampai Rp400 juta per bulan nya. Sementara Arjun digaji Rp4 sampai Rp5 juta,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan itu, disita 16 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 20 buku rekening, uang tunai Rp2,2 juta, 2 buah layar monitor, sebuah UPS dan sebuah PC.

Guna pengembangan lebih lanjut, penyidik tidak tertutup kemungkinan memburu bandar ke luar negeri.

“Bisa saja pengembangan penyelidikan kami akan berkoordinasi dengan interpol memburu bandar besar pemilik situs tersebut. Kita lihat dulu hasil penyelidikan nantinya, apa hasil perkembangan,” pungkas Andi Rian.

Sementara, Arfendi mengaku sudah setahun menjadi agen judi tersebut. Ia juga mengungkapkan, pendapatannya tak sebanyak yang disebutkan polisi.

“Sebulannya antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kalau biasanya saya komunikasi dengan bandarnya dari we chat,” ungkapnya.(dvs/ala)

 


Jajaran Polda Sumut meringkus dua pengelola judi bola online jaringan internasional di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, polisi juga meringkus tujuh orang yang diduga pejudi online.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News