Polisi Bekuk Dua Penjambret
Senin, 31 Oktober 2011 – 06:56 WIB
Begitu pula dengan Irfan. Ia melakukan pencurian pada 19 TKP. Empat diantaranya dilakukan dengan modus jambret. TKPnya yakni sekitar Kendari Beach, pertigaan Jalan Seroja, depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan depan Hotel Swiss Bell. Sebanyak 15 TKP dilakukan dengan modus membobol rumah warga. TKPnya diantaranya, samping Hotel Seroja, belakang SMAN 9 Kendari, Jalan Bunga Kamboja, BTN Griya Asri Cendana, sekitar Lepo-lepo, dan beberapa TKP lainnya.
Baca Juga:
"Irfan dengan Awil memang saling kenal. Namun, dalam melakukan pencurian, mereka bekerja sendiri. Kasus ini masih dalam proses pendalaman penyidikan. Masih ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai DPO," jelas Irwan.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (aka/awa/jpnn)
KENDARI - Tim Buser Polres Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara membekuk dua tersangka pencurian jenis jambret pada lokasi dan waktu berbeda. Kedua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur