Polisi Bekuk Dua Sindikat Pengedar Uang Palsu Jaringan Internasional
Minggu, 06 Oktober 2019 – 23:17 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
BACA JUGA: Kronologis Aiptu Pariadi Tembak Kepala Istri Lantas Bunuh Diri di Depan Anak Sulung
Bila terbukti bersalah kedua tersangka akan dikenakan Pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(dat)
Jajaran Polresta Cirebon berhasil membongkar peredaran ratusan lembar uang palsu rupiah dan dolar Amerika Serikat. Dua pelaku sindikat pengedar uang palsu jaringan internasional yakni berinisal M dan S.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Sekar Arum Ditangkap atas Dugaan Pengedaran Uang Palsu, Suami Siri Diperiksa