Polisi Bekuk Dua Sindikat Pengedar Uang Palsu Jaringan Internasional

Polisi Bekuk Dua Sindikat Pengedar Uang Palsu Jaringan Internasional
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

BACA JUGA: Kronologis Aiptu Pariadi Tembak Kepala Istri Lantas Bunuh Diri di Depan Anak Sulung

Bila terbukti bersalah kedua tersangka akan dikenakan Pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(dat)

 

Jajaran Polresta Cirebon berhasil membongkar peredaran ratusan lembar uang palsu rupiah dan dolar Amerika Serikat. Dua pelaku sindikat pengedar uang palsu jaringan internasional yakni berinisal M dan S.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News