Polisi Bekuk Empat Bandar Ineks Bersenpi
Jumat, 01 April 2011 – 11:17 WIB

Polisi Bekuk Empat Bandar Ineks Bersenpi
JAKARTA - Empat bandar ekstasi dan sabu-sabu dibekuk petugas. Dari tangan salah seorang bandar yang ditangkap, IND alias AL, 24, polisi menyita sepucuk pistol organik atau pabrikan jenis FN berikut beberapa butir peluru. Pistol itu diakui pemiliknya untuk menjaga diri dari serangan sindikat pengedar narkoba lain maupun sergapan petugas. Selanjutnya, dua hari lalu polisi menangkap rekan IND sesama pengedar narkoba, yakni BS di kamar 506 Apartemen Laguna, Tower B, Jalan Pluit Timur Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti 507 butir ekstasi senilai Rp 50,7 juta dan 20 gram sabu-sabu serta 40 tablet Happy Five.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan PP mengatakan, selain IND, polisi juga menangkap JNL alias JH, 37, AF alias AP, 31, BS, 59. ”Awalnya ditangkap JNL dan AF di pompa bensin di Jalan Raya Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat saat menjual 10 butir ineks seharga Rp 1 juta kepada anggota kami yang menyamar,” terang Anjan.
Baca Juga:
Dari keterangan kedua tersangka, polisi lalu menangkap IND yang merupakan bos JNL dan AF di Jalan H Ucang RT 09/09 Tanah Sereal Tambora, Jakarta Barat. ”Di kamar kos IND itu kami menyita 104 butir ekstasi senilai Rp 10 juta dan satu gram sabu-sabu. Selain itu kami temukan juga sepucuk pistol organik (pabrikan) jenis FN dan beberapa butir pelurunya,” bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Empat bandar ekstasi dan sabu-sabu dibekuk petugas. Dari tangan salah seorang bandar yang ditangkap, IND alias AL, 24, polisi menyita sepucuk
BERITA TERKAIT
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Kuasa Hukum Korban: Polda Jateng Harus Transparan Tangani Kasus Brigadir AK Si Pembunuh Bayi
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah