Polisi Bekuk Empat Bandar Ineks Bersenpi
Jumat, 01 April 2011 – 11:17 WIB
”Untuk kasus kepemilikan senjata api ditangani Direktorat Reskrimum. Dia dijerat Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Sedang untuk kasus kepemilikan narkoba empat tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga dengan ancaman hukuman seumur hidup. (ind)
JAKARTA - Empat bandar ekstasi dan sabu-sabu dibekuk petugas. Dari tangan salah seorang bandar yang ditangkap, IND alias AL, 24, polisi menyita sepucuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh
- Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Semarang
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil