Polisi Bekuk Empat Bandar Ineks Bersenpi
Jumat, 01 April 2011 – 11:17 WIB

Polisi Bekuk Empat Bandar Ineks Bersenpi
”Untuk kasus kepemilikan senjata api ditangani Direktorat Reskrimum. Dia dijerat Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Sedang untuk kasus kepemilikan narkoba empat tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga dengan ancaman hukuman seumur hidup. (ind)
JAKARTA - Empat bandar ekstasi dan sabu-sabu dibekuk petugas. Dari tangan salah seorang bandar yang ditangkap, IND alias AL, 24, polisi menyita sepucuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI