Polisi Bekuk Industri Pengoplos Gas Elpiji
Senin, 25 Juni 2018 – 11:32 WIB
Atas perbuatannya, Joni diganjar dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya hingga 6 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
polisi bisa menangkap pelaku beserta barang bukti puluhan tabung gas 3 kg dan 12 kg.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri