Polisi Bekuk Jaringan Curanmor Antarpulau
Beraksi Selepas dari Penjara
Selasa, 11 Oktober 2011 – 01:27 WIB
Namun saat ditanya ke pulau mana biasa mereka jual sepeda motor curia serta sudah berapa banyak jumlah sepeda motor yang mereka curi, Rudi dan teman-temannya tak ada yang mau menjawab.
Atas perbuatannya itu, ujar Kapolsek, Rudi, Mus, Jhoni dan Pance akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan Kamto dan darius akan dikenai pasal 480 KUHP (Pasal khusus) dengan ancaman empat tahun penjara. (eja/gas)
BATAM - Empat pelaku curanmor antar pulau, Rudi, 18, Pance,16, Jhoni alias Ayong, 20, dan Mus alian Muksin, 32, dibekuk Kepolisian Batuaji, Minggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang: Anaknya Penurut
- Modus Pencurian BBM Bersubsidi di Bali Bikin Geram
- Polisi Akan Bongkar Kuburan Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos