Polisi Bekuk Jaringan Curanmor Antarpulau
Beraksi Selepas dari Penjara
Selasa, 11 Oktober 2011 – 01:27 WIB

Polisi Bekuk Jaringan Curanmor Antarpulau
Namun saat ditanya ke pulau mana biasa mereka jual sepeda motor curia serta sudah berapa banyak jumlah sepeda motor yang mereka curi, Rudi dan teman-temannya tak ada yang mau menjawab.
Atas perbuatannya itu, ujar Kapolsek, Rudi, Mus, Jhoni dan Pance akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan Kamto dan darius akan dikenai pasal 480 KUHP (Pasal khusus) dengan ancaman empat tahun penjara. (eja/gas)
BATAM - Empat pelaku curanmor antar pulau, Rudi, 18, Pance,16, Jhoni alias Ayong, 20, dan Mus alian Muksin, 32, dibekuk Kepolisian Batuaji, Minggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI