Polisi Bekuk Komplotan Begal Bercelurit Pengincar Motor
jpnn.com - jpnn.com - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan belum lama ini menangkap tiga begal berinisial MAH, AS dan FA. Mereka telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, komplotan begal itu terakhir kali beraksi di daerah Cipete, Jakarta Selatan pada 26 Desember 2016 lalu. Mereka menggunakan kekerasan saat beraksi.
“Ketiga pelaku juga pernah melakukan aksi begal di daerah Blok M dan Fatmawati. Mereka selalu berkomplot dalam beraksi," kata Budi, Minggu (15/1).
Pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda, satu dompet warna cokelat, dan satu bilah celurit yang selalu digunakan untuk melakukan aksinya.
Mantan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya itu menambahkan, pelaku biasanya mengincar para korban yang menggunakan sepeda motor sendirian. Selanjutnya, pelaku memepet korban untuk merampas sepeda motor dan benda berharga lainnya.
"Celurit selalu dibawa untuk menakuti korbannya. Bahkan mereka bisa saja melukai korban bila melawan mereka," kata dia.
Menurut Budi, pelaku tergolong sadis dalam beraksi karena tak segan-segan melaukaii korban. Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.(elf/JPG)
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan belum lama ini menangkap tiga begal berinisial MAH, AS dan FA. Mereka telah beraksi di tiga lokasi berbeda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Hasil Visum Putri Nikita Mirzani Sudah Keluar, Gelar Perkara Bakal Dilakukan
- Seusai Antar Anak Kuliah, Buruh Harian Lepas di Palembang Dibegal