Polisi Bekuk Komplotan Malin Spesialis Kabel

Polisi Bekuk Komplotan Malin Spesialis Kabel
Polisi Bekuk Komplotan Malin Spesialis Kabel

Dikatakan Sumana, menurut keterangan para pelaku, saat melakukan aksinya mereka berjumlah tujuh orang. Namun, tiga pelaku lainnya berhasil lolos dan saat ini masih terus dalam pengejaran anggota Satreskrim Polsek Ciasem.

"Dari tangan para pelaku, kami mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya tang, beberapa buah kunci dan beberapa gulung potongan kabel. Barang bukti potongan kabel kami temukan sekitar 100 meter dari tower," tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. Hingga kini keempat pelaku pencuri kabel tower tersebut masih ditahan di ruang tahanan Mapolsek Ciasem.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pencuri spesialis kabel tower ini. Dan kami masih mengejar tiga pelaku yang melarikan diri," ungkapnya.(hya/lsm/jpnn)


SUBANG - Empat spesialis pencurian kabel jaringan telekomunikasi berhasil dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News