Polisi Bekuk Komplotan Maling yang Biasa Jual Hasil Curian Lewat Facebook
Jumat, 20 Maret 2020 – 16:53 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Pengakuannya mereka baru beraksi dua kali dan mereka menjual hasil curian melalui Facebook kemudian bertemu dengan calon pembeli. Atas perbuatannya, para pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Sementara itu, penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tandas Yusri. (cuy/jpnn)
Pelaku mengaku, mereka menjual hasil curian melalui Facebook kemudian bertemu dengan calon pembeli.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik