Polisi Bekuk Mendagri RMS
Kamis, 12 Agustus 2010 – 01:32 WIB

Kapolres Ambon AKBP Didik Widjanarko didampingi PJS Kadensus 88 Polda Maluku, Kompol Jordan de Fretes, menunjukan poster pendukung RMS yang dipenjara di Lapas Nania Ambon, Rabu (11/8). Foto : JUNI YUDHAWANTO/Ameks/JPNN
AMBON - Kepolisian Daerah Maluku telah menangkap sejumlah pentolan Republik Maluku Selatan (RMS). Dalam penangkapan yang dilakukan Rabu (11/8) dini hari itu, salah satu tokoh yang dibekuk adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RMS, Frans Simiasa.
Polres Ambon bersama Densus 88 dan Reskrim Polda Maluku menciduk 5 pentolan RMS di desa Tuhaha, Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah. Kelima pentolan itu adalah Semuel Pattipeluhu, Yosep Louhenapessy, Jemianus Lessy, Yunus Markus, Fredy Teserena.
Baca Juga:
Sebelumnya, aparat juga berhasil meringkus 6 orang pentolan organisasi ini. Dari enam orang yang berhasil ditahan, polisi berhasil membekuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RMS Frans Simiasa. Bersama Simiasa dan lima orang lainnya aparat berhasil menyita dokumen RMS. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sembilan lembar bendera RMS, serta potongan kain yang jika dijahit bisa mencapai 20 bendara RMS.
“Sampai saat ini jumlah pentolan RMS yang telah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian sebanyak 20 orang,” ujar Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Didik Agung Widjanarko seperti dikutip Ambon Ekspres Rabu (11/8). Turut hadir Kadensus 88 Polda Maluku, Kompol Jordan de Fretes dan Wakapolres Ambon Kompol Harol W Huwae.
AMBON - Kepolisian Daerah Maluku telah menangkap sejumlah pentolan Republik Maluku Selatan (RMS). Dalam penangkapan yang dilakukan Rabu (11/8)
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?