Polisi Bekuk Muncikari dan Pria Hidung Belang di Lobi Hotel, Rasain!
Senin, 19 Juni 2023 – 18:56 WIB

Tersangka SM (20 saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.
Pelaku mematok tarif harga anak yang dijual itu senilai Rp 1,8 juta untuk durasi dua jam.
"Dan berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah dua tahun menjalankan prostitusi online ini," jelas Raswidiati.
Pelaku menawarkan jasa prostitusi online dengan lelaki hidung belang ini melalui chating secara langsung dan aplikasi Mi Chat.
Akibat ulahnya, tersangka dikenakan pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta pasal 88 UU No RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta. (mcr35/jpnn)
Muncikari berinisial SM (20) menjual gadis di bawah umur pada pria hidung belang, sebegini tarifnya.
Redaktur : Natalia
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- BPS: Provinsi Jawa Barat Paling Banyak Tempat 'Mangkal' PSK
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Objek Wisata Gunung Kemukus Sragen Dijadikan Lokasi Prostitusi
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia