Polisi Bekuk Muncikari Ganteng yang Urus Finalis Putri Pariwisata PA
Rabu, 30 Oktober 2019 – 12:53 WIB

Sony Dewangga, muncikari di kasus dugaan prostitusi finalis putri pariwisata. Foto : Pojokpitu
Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. (antara/jpnn)
Polda Jawa Timur berhasil membekuk buronan muncikari finalis putri wisata berinisial S.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Fakta Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus Melibatkan Anak di Bawah Umur
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi