Polisi Bekuk Muncikari Ganteng yang Urus Finalis Putri Pariwisata PA
Rabu, 30 Oktober 2019 – 12:53 WIB
Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. (antara/jpnn)
Polda Jawa Timur berhasil membekuk buronan muncikari finalis putri wisata berinisial S.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Polda Bali Tetapkan Sarnanitha Tersangka Kasus Prostitusi di Tempat Spa
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor