Polisi Bekuk Otak Mafia BBM di Hotel

Polisi Bekuk Otak Mafia BBM di Hotel
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (pol) Kamil Razak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9) terkait kasus mafia bahan bakar minyak di Perairan Kepulauan Riau. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri dibantu Pusat Pelaporan, Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil membongkar mafia penyelundupan minyak di Batam yang terungkap dari rekening milik seorang PNS dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,3 triliun. Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah membekuk bos dan otak penyelundupan BBM, yakni Ahmad Mahbub (AM) alias Abob di Hotel Crown, Jakarta Pusat pada Minggu (7/9) dini hari.

Abob termasuk dalam lima tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim sebelumnya. Empat tersangka lainnya adalah adik AM, Niwen Khairiah (NK) seorang PNS di Batam, Senior Supervisor Pertamina Yusri (YR), pengusaha Du Nun (DN), Arifin Ahmad (AA) seorang pegawai lepas.

"AM ini bosnya. Otak kejahatan. Dia yang sediakan kapal, dia yang pemodal, dia beli minyak dan gerakkan seluruh karyawan yang bekerja. Dia pakai rekening anak buahnya untuk simpan uang. Uangnya dari dia, untuk beli minyak," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak dalam jumpa pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Senin, (8/9).

Menurut Kamil penyelidikan kasus ini bermula dari pihaknya yang menerima laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan milik Niwen adik Mahbub.
Setelah ditelusuri oleh penyidik, kata dia, diketahui bahwa Mahbub menyediakan sebuah kapal tanker untuk membeli minyak di Pertamina di wilayah Batam.

Dalam pembelian itu ia bekerjasama dengan Yusri, supervisor di Pertamina Dumai. Yusri memberikan pasokan minyak lebih dari yang dibeli oleh Mahbub.
Saat itulah, paparnya, kapal milik Mahbub membawa minyak ke tengah laut dan menjual minyak yang telah dilebihkan oleh pihak Pertamina.

"Jadi contohnya dia beli 5ribu, dilebihkan oleh YR jadi 7500 atau 10ribu lalu di tengah laut kapal jual yang kelebihannya itu pada orang dari negara lain," tutur Kamil.

Setelah transaksi itu, ujarnya, Mahbub dibayar pembeli dengan uang Dollar Singapura. Uang lalu dibawanya secara tunai ke Batam dan ditukarkan dengan rupiah oleh adiknya Niwen.

"Dari NK itu dimasukan ke bank ditukar dengan uang rupiah. Ditengarai NK punya perusahaan valas di Batam. Lalu uangnnya disebar ke beberapa rekening," sambungnya.

JAKARTA - Bareskrim Polri dibantu Pusat Pelaporan, Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil membongkar mafia penyelundupan minyak di Batam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News