Polisi Bekuk Otak Mafia BBM di Hotel

Polisi Bekuk Otak Mafia BBM di Hotel
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (pol) Kamil Razak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9) terkait kasus mafia bahan bakar minyak di Perairan Kepulauan Riau. Foto : Ricardo/JPNN.com

Atas kasus ini, kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 UU Tipikor dan pasal 5 ayat 2. Pasal 11, pasal 12 huruf a dan b UU 20 tahun 2001. Selain itu pasal 3, pasal 6 UUD Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana dirubah UU Nomor 25 tahun tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3, pasal 5 junto pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU junto pasal 55, 56, dan 64 KUHP.

"Kelima tersangka ini sudah ditahan di Mabes Polri. Kita tetap pakai pasal 2 UU Tipikor karena mereka bukan pegawai negeri sipil. Tapi yang merugikan negara. Makanya dikenakan pasal 2 itu," tandas Kamil. (flo/jpnn)

JAKARTA - Bareskrim Polri dibantu Pusat Pelaporan, Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil membongkar mafia penyelundupan minyak di Batam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News