Polisi Bekuk Otak Mafia BBM di Hotel
Senin, 08 September 2014 – 14:12 WIB
Atas kasus ini, kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 UU Tipikor dan pasal 5 ayat 2. Pasal 11, pasal 12 huruf a dan b UU 20 tahun 2001. Selain itu pasal 3, pasal 6 UUD Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana dirubah UU Nomor 25 tahun tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3, pasal 5 junto pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU junto pasal 55, 56, dan 64 KUHP.
"Kelima tersangka ini sudah ditahan di Mabes Polri. Kita tetap pakai pasal 2 UU Tipikor karena mereka bukan pegawai negeri sipil. Tapi yang merugikan negara. Makanya dikenakan pasal 2 itu," tandas Kamil. (flo/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri dibantu Pusat Pelaporan, Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil membongkar mafia penyelundupan minyak di Batam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan