Polisi Bekuk Otak Mafia BBM di Hotel
Senin, 08 September 2014 – 14:12 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (pol) Kamil Razak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9) terkait kasus mafia bahan bakar minyak di Perairan Kepulauan Riau. Foto : Ricardo/JPNN.com
Atas kasus ini, kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 UU Tipikor dan pasal 5 ayat 2. Pasal 11, pasal 12 huruf a dan b UU 20 tahun 2001. Selain itu pasal 3, pasal 6 UUD Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana dirubah UU Nomor 25 tahun tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3, pasal 5 junto pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU junto pasal 55, 56, dan 64 KUHP.
"Kelima tersangka ini sudah ditahan di Mabes Polri. Kita tetap pakai pasal 2 UU Tipikor karena mereka bukan pegawai negeri sipil. Tapi yang merugikan negara. Makanya dikenakan pasal 2 itu," tandas Kamil. (flo/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri dibantu Pusat Pelaporan, Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil membongkar mafia penyelundupan minyak di Batam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi