Polisi Bekuk Pedagang Elang Brontok dan Buaya Muara

Polisi Bekuk Pedagang Elang Brontok dan Buaya Muara
Polisi Bekuk Pedagang Elang Brontok dan Buaya Muara

jpnn.com - JAKARTA - Tim Gabungan Kepolisian Daerah Yogyakarta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jateng berhasil membekuk penjual satwa langka yang dilindungi di Pasar Burung Muntilan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 27 jenis hewan langka berhasil diamankan polisi dari pria berinisial S, 30 ini. S ditangkap saat sedang berjualan.

"Yang bersangkutan spesialis penjualan hewan langka," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Markas Besar Polri Komisaris Besar Rusli Hedyaman saat memberi keterangan pers di Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Kamis (19/9).

Dijelaskan Rusli, pelaku diduga melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. "Hari ini dibawa ke Bareskrim," tegasnya.

Menurut Rusli, saat ini barang bukti yang berhasil diamankan ppolisi dititipkan di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta, di Pengasih, Kulon Progo.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, tiga ekor elang Brontok, satu alap-alap sapi (sejenis elang), empat burung Bubu Sumatranis, tiga kucing hutan. Kemudian, satu anakan kijang, satu tringgiling, satu bajing terbang, delapan musang pandan, satu anakan elang, dua kukang dan satu anakan buaya muara. (boy/jpnn)


JAKARTA - Tim Gabungan Kepolisian Daerah Yogyakarta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jateng berhasil membekuk penjual satwa langka yang dilindungi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News