Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dengan Pancingan Istri
Senin, 11 September 2017 – 15:05 WIB
“Glodog kami bawa ke kantor Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP," pungkasnya.(rb/nom/mus/mus/JPR)
Pelaku curanmor bernama Kadek Suantara tak menyangka pesan dari istrinya yang meminta dijemput di Terminal Ubung, Denpasar ternyata pancingan polisi.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB