Polisi Bekuk Pemalsu 13 Ton Beras Premium
Jumat, 31 Agustus 2018 – 11:13 WIB
Beras. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Hasilnya keluar beberapa pekan kemudian. Hanrianto terbukti memalsukan merek beras itu.
Polisi berkesimpulan, Hanrianto melanggar sejumlah hal. Yakni, memalsukan merek, memalsukan kualitas, dan menipu konsumen. Dia dijerat empat pasal berlapis.
Yaitu, pasal 100 dan 102 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pasal 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta pasal 62 juncto pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hanrianto bisa dipenjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 6 miliar. (mir/c5/diq/jpnn)
Pelaku memalsukan merek beras dan kualitasnya serta menipu para konsumen pembelinya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Satgas Pangan Bergerak Endus Kecurangan Beras Premium
- Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya
- Hamdalah, Sudah 2 Hari Harga Beras Turun
- Pemprov Riau Pastikan Stok Beras Premium Masih Mencukupi
- Polda Riau Bongkar Kasus Pengoplosan 18 Ton Beras Subsidi jadi Premium di Pekanbaru
- Pemkab Tangerang & Lippo Karawaci Jual Beras Premium Harga Terjangkau