Polisi Bekuk Pembobol Rekening Anggota Bawaslu DKI Jakarta
Kamis, 22 Maret 2018 – 15:20 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
“Kemudian korban menerima SMS itu, pelaku lantas meminta nomor itu untuk diucapkan,” sambung dia.
Ketika dapat angka itu, pelaku langsung melakukan transaksi melalui internet banking. Selama beraksi sejak delapan bulan lalu, tersangka telah mengeruk keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Akibat kejadian itu korban langsung mengalami kerugian sebanyak Rp 37 juta.
Kini pelaku yang sudah ditangkap harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan ddengan ancaman empat tahun penjara. (mg1/jpnn)
Tim dari Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya membekuk satu pelaku penipuan berinisial AZ, 20.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro