Polisi Bekuk Pengguna Narkoba di Kampung Ambon

Polisi Bekuk Pengguna Narkoba di Kampung Ambon
Polisi Bekuk Pengguna Narkoba di Kampung Ambon
"Kita masih periksa, mana yang pemakai, mana yang pengedar," sambungnya.

Menurutnya, jika ada di antara mereka menjadi pengedar maka polisi akan menjeratnya dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk pengguna narkoba akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional untuk menjalani proses rehabilitasi.(flo/jpnn)

JAKARTA - Kepolisian Sektor Cengkareng kembali melakukan penggerebekan terkait kasus narkoba di Kompleks Perumahan Permata atau biasa dikenal dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News