Polisi Bekuk Penghina Presiden dan Kapolri

Polisi Bekuk Penghina Presiden dan Kapolri
Presiden Joko Widodo bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian (berpeci). Foto: Setpres

Atas perbuatan tersebut, Haidar dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Mg4/jpnn)


Pelaku menyebar ujaran kebencian itu sejak 20 Juli hingga 24 September 2017


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News