Polisi Bekuk Pengoplos Gas 3 KG
Kamis, 26 Juli 2012 – 13:14 WIB
JAKARTA--Tim Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) dan Polres Jakarta Timur membekuk pengoplos tabung gas 3 kilogram berinisial I, pada Kamis (26/7) pukul 05.00 Wib. I di tangkap di Kelurahan Cipinang Muara, RT 02/ RW 05, Jatinegara, Jakarta Timur. Tempat penangkapan ini berjarak 1 kilometer dari LP Cipinang, belakang SPBU pertamina.
"Yang bersangkutan sedang diperiksa di Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/7).
Saat penangkapan, kata Boy, polisi menyita 2.005 tabung gas melon, 364 tabung 50 kg, 284 tabung 12 kg, truk engkel 2 buah, alat penyuntik dengan mesin 1 buah, kendaraan carry 1 unit dan Regulator bantuan kipas angin turbo tanpa es batu, 16 unit. "Kita ketahui pengoplosan seperti ini yang menyebabkan kebakaran," lanjutnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat I dengan Pasal 53 huruf C dan D Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.(flo/jpnn)
JAKARTA--Tim Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) dan Polres Jakarta Timur membekuk pengoplos tabung gas 3 kilogram berinisial I, pada Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang