Polisi Bekuk Penyebar Hoaks Ajun Diculik

Polisi Bekuk Penyebar Hoaks Ajun Diculik
Tersangkan NV, diperiksa penyidik terkait kasus penyebaran hoaks soal penculikan anak, di Mapolresta Pontianak, Selasa (6/11). Foto: Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar

Atas perbuatan, Nv dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun. “Sepanjang tahun 2018, Satreskrim Polresta Pontianak sudah memproses sebanyak tujuh kasus terkait pelanggaran Undang-Undang ITE,” jelas Husni.

Terpisah, Kapolsek Pontianak Selatan AKP Anton Satriadi berharap masyarakat di wilayah hukumnya lebih cerdas menggunakan medsos. Jangan mudah percaya dan merespon hoax. Namun berita tersebut terlenih dahulu dicerna.

"Kalau mendapatkan informasi yang beredar di media sosial kita harapkan untuk dapat menyaring terlebih dahulu, dan tidak langsung menyebarkan," katanya kepada Rakyat Kalbar, Selasa (6/11).

Apabila masih ragu, diharapkan masyarakat dapat melakukan konfirmasi dan memverifikasi sumbernya sebelum informasi tersebut disebarluaskan. Karena penyebar hoax dapat dikenai sanksi pidana. “Karena melanggar Uundang-Undang ITE,” jelas Kapolsek yang belum genap seminggu dilantik menggantikan AKP Dikri Olfandi ini.

Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukumnya untuk bersama-sama memerangi hoax. "Karena tanpa dukungan masyarakat hoaks tidak bisa dilawan," ajak Anton. (abd,and,oxa)


Polisi menangkap penyebar hoaks yang menyebutkan bahwa si bocah bernama Ajun telah diculik.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News