Polisi Bekuk Penyeludup Narkoba di Bandara Internasional Minangkabau

Polisi Bekuk Penyeludup Narkoba di Bandara Internasional Minangkabau
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

Berdasar pengakuan tersangka, kata Rizki, narkoba jenis sabu-sabu itu diperolehnya dari Pekanbaru, Riau. Narkoba tersebut memang diproyeksikan untuk diedarkan di Kota Padang.

Atas tindakan tersebut, kata Rizki tersangka MY terancam Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika dengan sanksi kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (g)


Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap di wilayah Bandara Internasional Minangkabau, Korong Talaomundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batanganai, Sabtu (16/3) sekitar pukul 10.55 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News