Polisi Bekuk Penyeludup Narkoba di Bandara Internasional Minangkabau
Senin, 18 Maret 2019 – 15:20 WIB

Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu
Berdasar pengakuan tersangka, kata Rizki, narkoba jenis sabu-sabu itu diperolehnya dari Pekanbaru, Riau. Narkoba tersebut memang diproyeksikan untuk diedarkan di Kota Padang.
Atas tindakan tersebut, kata Rizki tersangka MY terancam Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika dengan sanksi kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (g)
Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap di wilayah Bandara Internasional Minangkabau, Korong Talaomundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batanganai, Sabtu (16/3) sekitar pukul 10.55 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu