Polisi Bekuk Penyeludup Narkoba di Bandara Internasional Minangkabau
Senin, 18 Maret 2019 – 15:20 WIB
Berdasar pengakuan tersangka, kata Rizki, narkoba jenis sabu-sabu itu diperolehnya dari Pekanbaru, Riau. Narkoba tersebut memang diproyeksikan untuk diedarkan di Kota Padang.
Atas tindakan tersebut, kata Rizki tersangka MY terancam Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika dengan sanksi kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (g)
Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap di wilayah Bandara Internasional Minangkabau, Korong Talaomundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batanganai, Sabtu (16/3) sekitar pukul 10.55 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu