Polisi Bekuk Penyuplai Senjata Pembunuh Polisi

jpnn.com - JAKARTA - Satuan Jatanras Polda Metro Jaya kembali membekuk jaringan peredaran senjata api rakitan ilegal di Cipancing, Jawa Barat. Kali ini yang ditangkap adalah CC, 39 dan K. Keduanya ditangkap Minggu (15/9) di Rancaekek, Bandung.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, CC adalah pihak menyuplai pesanan senjata dari Nurul Haq dan Hendi Albar, dua DPO polisi dalam kasus pembunuhan anggota polisi di Pondok Aren. Menariknya, CC ini juga ketua Paguyuban Pengrajin Senjata di Bandung.
"CC adalah ketua paguyuban pengrajin senjata di Bandung. Jadi, kalau ada apa-apa biasanya mencari ketua," kata Rikwanto, Senin (16/9).
Hasil penyidikan sementara, kepada polisi CC mengaku tidak bisa membuat senjata. Jadi, bila ada pesanan, dia menyerahkan produksinya ke pengrajin senjata di Cipancing, salah satunya inisial K yang juga ikut ditangkap.
Saat ditangkap, polisi berhasil menyita dua pucuk senjata api jenis pistol rakitan kaliber 9 mm, 2 pucuk senjata api jenis pistol setengah jadi kaliber 9 mm, 28 peluru aktif kaliber 9 mm, satu set alat bor dan satu set kikir.
"Para pelaku dikenakakan pasal 1 dan 2 UU Darurat no 12 tahun 1951 dan UU RI tahun 1936 tentang senjata api dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Satuan Jatanras Polda Metro Jaya kembali membekuk jaringan peredaran senjata api rakitan ilegal di Cipancing, Jawa Barat. Kali ini yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025
- Seluruh Fraksi Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya
- Menko AHY Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada 68 KK Warga Rempang
- Civitas Academica UGM Tolak RUU TNI, Rakyat Harus Melawan
- Sempat Sulit Dihubungi, Ridwan Kamil Akui Baik-Baik Saja, Lalu Klarifikasi Soal Hal Ini