Polisi Bekuk Pilot Pelaku Hate Speech, Begini Contoh Unggahannya di Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang berinisial IR yang diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui Facebook. Pelaku yang notabene pilot di sebuah maskapai penerbangan nasional itu menyuarakan ajakan untuk melakukan perlawanan pada saat Aksi 22 Mei lusa (22/5).
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, jajarannya menangkap IR yang diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Pelaku berinisial IR kedapatan menyebarkan pesan yang bermuatan ujaran kebencian atau hate speech secara masif dan menyesatkan melalui akunnya di Facebook,” kata Edy dalam keterangannya, Senin (19/5).
Baca juga: Ada Pilot Pakai Facebook untuk Sebar Ajakan Merusuh di Aksi 22 Mei
Satreskrim Polres Metro Jakbar menangkap IR di rumahnya di Surabaya pada Sabtu lalu (18/5). Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari patroli siber.
Edy menjelaskan, IR mengunggah narasi bermuatan teror dan ujaran kebencian ke akunnya di Facebook. Salah satu unggahan IR adalah ajakan untuk melakukan perlawanan pada 22 Mei 2019.
Selain itu, kata Edy, pelaku juga menyebar hoaks. “Salah satunya adalah hoaks Polri siap tembak di tempat perusuh NKRI,” imbuhnya.(jpc/jpg)
Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang berinisial IR yang diduga melanggar UU ITE karena menyebarkan ujaran kebencian melalui Facebook.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Buka Suara soal Tudingan Dukung Israel, Anggun C Sasmi Bilang Begini
- Ribut-Ribut Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru Berujung Laporan Polisi
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun