Polisi Bekuk Remaja Pemeran Video Syur

Polisi Bekuk Remaja Pemeran Video Syur
Polisi Bekuk Remaja Pemeran Video Syur

jpnn.com - PROBOLINGGO - Video mesuk menggegerkan warga Probolinggo beberapa waktu lalu. Tapi, Selasa (1/10) polisi berhasil menangkap salah satu pria pemeran video berjudul Mayangan Dok itu. Remaja 18 tahun berinisial AK itu ditangkap di rumahnya di Dusun Krajan, Kelurahan Pakistaji, Kota Probolinggo.

Kepada tersangka, petugas menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, serta Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. AK diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Iwan Setiawan, Rabu (2/10) mengatakan tersangka di bekuk saat bersantai di rumahnya. "Rekaman (video mesum) diambil di Dusun Krajan, Kelurahan Pakistaji," kata Iwan.

Artinya, adegan syur berdurasi 14 menit dan 59 detik itu dilakukan di rumah pemeran pria.

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan pencabulan yang masuk ke polisi pada 18 Agustus lalu dari warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan. Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung mengumpulkan bukti.

Selain menangkap AK, polisi juga menyita dua HP sebagai barang bukti.

Iwan mengatakan pemeran pria kala itu berstatus pacaran dengan UN, seorang perempuan, 15 tahun warga Kecamatan Mayangan. Nah, saat memadu kasih, ternyata AK merekamnya.

Selain AK, polisi kini tengah memburu orang yang menyebarkan video dengan kapasitas 4,47 megabytes (MB) itu. Kata Iwan, awalnya adegan itu disimpan di ponsel milik UN. Tak lama kemudian, file itu dipindahkan ke ponsel AK dengan melalui bluetooth. "Setelah itu file di ponsel UN dihapus. Tapi kemudian video itu malah menyebar," kata dia.

PROBOLINGGO - Video mesuk menggegerkan warga Probolinggo beberapa waktu lalu. Tapi, Selasa (1/10) polisi berhasil menangkap salah satu pria pemeran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News