Polisi Bekuk Sepasang Suami-Istri dan Seorang Wanita Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi
jpnn.com, JAKARTA - Subdit V Sumdaling Krimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di Kawasan Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat.
Polisi juga meringkus sebanyak tiga orang pelaku dalam kasus ini, yakni ER, ST dan RS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan praktik aborsi ilegal tersebut.
Pertama, ER berperan sebagai pelaku yang melakukan aborsi, ST (suami ER) berperan melakukan pemasaran, penjemputan pasien dan penerima uang hasil aborsi.
Terakhir, seorang perempuan berinisial RS sebagai pemilik janin yang diaborsi.
"Tiga tersangka yang sudah kami amankan. ER, ini perannya dia yang melakukan tindakan aborsi, ST yang merupakan suami sendiri, ini yang bagian pemasaran, mencari pasien untuk dilakukan aborsi dan RS perempuan yang juga ibu dari janin yang dilakukan aborsi," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, ketiga pelaku dibekuk pada 1 Februari 2021 lalu di kediaman ER dan ST, tempat praktik aborsi ilegal berlangsung.
"Penangkapan di daerah Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi. di kediaman ER dan ST di mana dia buka praktik untuk melakukan aborsi ilegal ini," katanya.
Subdit V Sumdaling Krimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal di Kawasan Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak