Polisi Bekuk Sepasang Suami Istri, Pelaku Penipuan Proyek Fiktif Bernilai Rp 39 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus sindikat tindak pidana pencucian uang dalam proyek fiktif di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Januari 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku yang berinisial DK alias Donny Widjaja dan KA (istri Donny Widjaja).
Sepasang suami istri tersebut memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Donny merupakan pemilik ide untuk melakukan penipuan dan meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam proyek fiktif.
Sedangkan, istrinya berperan menerima transferan uang dari Donny dan membelikan sebuah rumah dan tanah kavling hasil kejahatan.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 7 orang tersangka yakni DW, KA, FCT, BH, FS, DWI, dan CN. Dari ketujuh pelaku itu, hanya DW dan KA yang dilakukan penahanan.
"Dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan yang pertama adalah saudara DK alias DW, dia yang mempunyai ide untuk melakukan penipuan ke proyek fiktif. Kedua, istrinya sendiri berinsial KH. Jadi dua orang kami lakukan penahanan," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1).
Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, para pelaku berhasil menguras korban dengan total Rp39 miliar.
"Total kerugian korban kurang lebih Rp39 Miliar," kata Yusri.
Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus sindikat tindak pidana pencucian uang dalam proyek fiktif di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Januari 2019
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!