Polisi Bekuk Sepasang Suami Istri, Pelaku Penipuan Proyek Fiktif Bernilai Rp 39 Miliar

Polisi Bekuk Sepasang Suami Istri, Pelaku Penipuan Proyek Fiktif Bernilai Rp 39 Miliar
Sepasang suami istri yang merupakan pelaku tindak pidana pencucian uang dengan meraup untung Rp39 Miliar dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu membeberkan modus operandi yang dilakukan pelaku.

Awlanya, kata dia, DW memperkenalkan diri kepada korban dan mengatakan bahwa dirinya mantan menantu salah satu petinggi polisi.

Selain itu, dia juga mengaku memiliki banyak pengalaman dibidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak proyek yang  menjanjikan banyak keuntungan.

Lantas, korban pun mengamini tawaran Donny. Kemudian, Donni menawarkan berbagai kerjasama proyek-proyek kepada korban.

Lalu, meminta uang atau dana dalam rangka membiayai proyek-proyek tersebut.

Selain itu, tersangka juga meminta modal yang dibutuhkan dan menjanjikan keuntungan sehingga korban mengamini semua permintaan pelaku.

"Modus operandi (pelaku) memperkenalkan diri kepada korban kemudian dia menyampaikan bahwa dia mantan menantu salah satu petinggi polisi. Sehingga dengan menyakinkan diri kepada sih korban setelah itu dia mulai bermain menawarkan bahkan ada beberapa proyek-proyek," katanya.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu memerinci, pada Januari 2019, korban menawarkan proyek oembekiau lahan kepada korban dengan harga Rp24 Miliar.

Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus sindikat tindak pidana pencucian uang dalam proyek fiktif di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Januari 2019

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News