Polisi Bekuk Sepasang Suami Istri, Pelaku Penipuan Proyek Fiktif Bernilai Rp 39 Miliar
Rabu, 27 Januari 2021 – 17:31 WIB
Selanjutnya, April-Mei 2019 menawarkan proyek Suplay MFO Bojonegoro, Cilegon dengan mengucurkan dana sebesar Rp4,5 Miliar.
Berikutnya, pelaku menawarkan proyek batubara dengan sana sebanyak Rp 5 Miliar. Selanjutnya, Juni diajak kerjasama untuk pengelolaan parkir Rp 117.
Juni, pelaku kembali menawarkan supplay MFO dengan total dana Rp3 Miliar. Terakhir, penawaran tanah di Depok sebesar Rp.2,2 miliar.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus sindikat tindak pidana pencucian uang dalam proyek fiktif di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Januari 2019
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024