Polisi Bekuk Sindikat Penjual Gadis Sukabumi ke Malaysia

Polisi Bekuk Sindikat Penjual Gadis Sukabumi ke Malaysia
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya adalah gadis berinisial ES (16) warga Sukabumi, Jawa Barat.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Panca Putra mengatakan, setidaknya ada lima tersangka yang ditangkap polisi yakni YL alias Yuliawati, JS alias Jakin Sudrajat, MI alias Imronsyah, AS alias Alfian Saputra dan T alias Tamrin.

Kelimanya ditangkap di beberapa tempat terpisah pada awal September 2018. Kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

"Mereka ada yang merekrut, ada sebagai penampung di Jakarta, pemodal, pemberi informasi buronan Malaysia, pembuat data dan dokumen palsu dan yang mengurus keberangkatan korban," ujar dia, Kamis (13/9).

Mulanya, ES memperoleh informasi lowongan kerja dari akun Facebook milik tersangka YL. Korban mengenal YL dari teman sekolah ES yakni D yang saat ini masih buron.

"YL kemudian menawari korban untuk bekerja di Jakarta. Korban tertarik dan bilang ke orang tuanya," katanya.

ES kemudian berangkat ke Jakarta dan turun di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Di lokasi itu, ES lalu dijemput oleh tersangka JS yang juga berperan mempersiapkan dokumen palsu untuk ES.

JS kemudian menyerahkan ES ke tersangka MI yang diketahui berperan melaporkan ke seorang pelaku di Malaysia. Dari Jakarta, MI membawa ES ke Batam, kemudian transit di Bengkalis, Riau. Selanjutnya ES ke Malaysia dengan menggunakan kapal feri.

Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya adalah gadis berinisial ES (16) warga Sukabumi, Jawa Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News