Polisi Bekuk Sindikat Penjual Mobil Sewaan, Aktor Utama Seorang Wanita, Lihat Tangannya Diborgol
jpnn.com, JAKARTA - Subdit VI Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus penggelapan mobil rental di wilayah Jakarta dan Tangerang. Dalam hal ini, sebanyak 30 unit kendaraan roda empat disita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus penggelapan mobil itu telah banyak meresahakan masyarakat.
"Sekarang ini sekitar 30 unit kendaraan roda empat (diamankan, red)," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (24/5).
Alumnus Akpol menambahkan, dalam kasus tersebut ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya, memiliki peran masing-masing sejak beraksi pada Oktober 2020 hingga Mei 2021.
Mereka ialah T, MZI dan MLU yang berperan sebagai penjual dan pengantar mobil.
Sedangkan, NS, 24, otak utama sindikat penipuan itu.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan satu akun palsu yang menjual dan mengiklankan di media sosial.
Subdit VI Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus penggelapan mobil rental di wilayah Jakarta dan Tangerang.
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Wamen Komdigi Ungkap Info Begini soal Tersangka Judi Online
- Belasan Pegawai di Kementerian Komdigi Tersangka Judi Online, Asetnya Diusut Polisi
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh