Polisi Bekuk Sopir Taksi Online Cabul
jpnn.com, JAKARTA - Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap Angrizal Noviandi, sopir taksi online yang diduga mencabuli penumpangnya. Polisi membekuk Angrizal di rumahnya, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/2) malam.
Sebelumnya, polisi menerima laporan dari penumpang berinisial ABS (29) yang mengaku dicabuli Angrizal kemarin menjelang subuh. Selain itu, pelaku juga merampas ponsel milik korban.
“Pelaku ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Usianya 30 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Baca juga: Awas! Sopir Taksi Online Livina B 1748 BIZ Cabul Banget
Kini, polisi telah menyita barang bukti. Antara lain mobil Nissan jenis Livina bernomor polisi B 1748 BIZ.
Argo menuturkan, polisi menembak kaki Angrizal. Sebab, pelaku yang berusia 30 tahun itu berupaya kabur saat hendak dibekuk polisi.
Kini, polisi suda menjerat Angrizal dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(mg1/jpnn)
Polisi akhirnya membekuk sopir taksi online bernama Angrizal Noviandi yang mencabuli penumpang dalam mobil Nissan Livina bernomor polisi B 1748 BIZ.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi