Polisi Bekuk Spesialis Pemeras Warga Asing yang Baru Kelar Dugem
Rabu, 11 November 2015 – 20:33 WIB

Polisi Bekuk Spesialis Pemeras Warga Asing yang Baru Kelar Dugem
"Kini dua tersangka lain (Ridwan dan Affat) yang masih buron, sudah kita masukan ke daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka nantinya akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan 170 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Jim Gunawan (32) dan Sutanto alias Anto (28) merupakan dua dari empat tersangka yang kerap memeras Warga Negara Asing (WNA) yang baru keluar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi