Polisi Bekuk Spesialis Pemeras Warga Asing yang Baru Kelar Dugem
Rabu, 11 November 2015 – 20:33 WIB
"Kini dua tersangka lain (Ridwan dan Affat) yang masih buron, sudah kita masukan ke daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka nantinya akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan 170 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Jim Gunawan (32) dan Sutanto alias Anto (28) merupakan dua dari empat tersangka yang kerap memeras Warga Negara Asing (WNA) yang baru keluar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground