Polisi Bekuk Spesialis Pemeras Warga Asing yang Baru Kelar Dugem

Polisi Bekuk Spesialis Pemeras Warga Asing yang Baru Kelar Dugem
Polisi Bekuk Spesialis Pemeras Warga Asing yang Baru Kelar Dugem

"Kini dua tersangka lain (Ridwan dan Affat)  yang masih buron, sudah kita masukan ke daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka nantinya akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan 170 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (mg4/jpnn)

 


JAKARTA - Jim Gunawan (32) dan Sutanto alias Anto (28) merupakan dua dari empat tersangka yang kerap memeras Warga Negara Asing (WNA) yang baru keluar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News