Polisi Bekuk Tiga Pengedar Tembakau Gorila
Minggu, 22 Januari 2017 – 20:05 WIB

TEMBAKAU GORILA: Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Rico Afinta (paling kanan) saat menunjukkan barang bukti tembakau gorila dan para tersangkanya di Jakarta, Minggu (22/1). Foto: Elfany Kurniawan/JawaPos.Com
Akhirnya, ketiga bandar itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggolongan Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(elf/JPG)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga pengedar narkoba jenis tembakau gorila. Tiga tersangka itu adalah TAT (25 tahun),
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan