Polisi Bekuk Tiga Pengedar Tembakau Gorila

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Tembakau Gorila
TEMBAKAU GORILA: Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Rico Afinta (paling kanan) saat menunjukkan barang bukti tembakau gorila dan para tersangkanya di Jakarta, Minggu (22/1). Foto: Elfany Kurniawan/JawaPos.Com

Akhirnya, ketiga bandar itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggolongan Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(elf/JPG)


Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga pengedar narkoba jenis tembakau gorila. Tiga tersangka itu adalah TAT (25 tahun),


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News