Polisi Bekuk Wanita Setengah Abad Sang Penebar Maut

Polisi Bekuk Wanita Setengah Abad Sang Penebar Maut
Ilustrasi miras oplosan. (Foto: Ist/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang wanita tua berinisial SR di Cengkareng Timur, Senin (25/6). Pasalnya, enam orang tewas setelah meminum miras hasil oplosan wanita 57 tahun itu.

Kapolres Metro Jakbar Kombes Hengki Haryadi mengatakan, keenam korban tewas setelah menenggak miras oplosan itu bernama Tatat Andrianto (48), Hasan (48), Rizal (35), Margono (27), Asep Suryadi (39), dan Haroproha alias Ucok (32).

Satu korban lain bernama Sunarto hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng lantaran kritis kondisinya.

"‎Hasil pemeriksaan kami miras oplosan ini dibuat dengan bahan dasar metanol. Kemudian dicampur dengan teh, gula dan air putih," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (26/6).

Lanjut Hengki, pelaku dibekuk di kediamannya di Jalan Kincir Raya RT 08 RW 06, Cengkareng Timur, saat sedang meracik miras. Dari rumah pelaku, petugas menyita sepuluh botol besar alkohol 70 persen ukuran 20 liter. Kemudian lima botol ukuran sepuluh liter.

Kemudian ada dua botol besar yang berisi miras oplosan siap edar. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan 46 kantong plastik kemasan berisi miras oplosan ‎siap edar. Miras oplosan ini dijual Rp 15 ribu per plastiknya.

Akibat ulahnya, SR kini harus ditahan. Dia juga dikenakan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.

Kemudian Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (mg1/jpnn)


Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang wanita tua berinisial SR di Cengkareng Timur, Senin (25/6), karena keahliannya meracik miras.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News