Polisi Belum Bisa Pastikan Penyebab kebakaran
Selasa, 12 Oktober 2010 – 18:00 WIB
JAKARTA — Pihak Kementerian Perhubungan menduga kebakaran 24 gerbong kereta api di Stasiun Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten disebabkan oleh sabotase. Namun demikian, Polri yang melakukan penyelidikan mengaku belum berani menyimpulkan apakah peristiwa yang terjadi Senin (11/10) dini hari itu merupakan sebuah sabotase. Dalam peristiwa ini, tambahnya, PT Kereta Api Indonesi ditaksir mengalami kerugian miliaran rupiah. Kerugian itu merupakan akumulaisi dari 18 gerbong yang rusak berat dan enam lainnya yang rusak ringan. Sementara dari hasil pemeriksaan forensik, baru diketahui sumber api pertama. Namun mengenai pemicu api, polisi belum bisa memastikannya. "Kalau sumber api bisa dilihat secara fisika, nampak kasat mata dari gerbong nomer empat terus menjalar," imbuhnya.
Sebab, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) masih terus melakukan penyelidikan terkait musibah yang menewaskan seorang warga itu. "Harus dibuktikan dari penyidik, bisa memadukan temuan dari Puslabfor," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen (pol) Kt Untung Yoga di Mabes Polri, Selasa (12/10).
Baca Juga:
Dijelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa enam saksi yang sebagian besar merupakan pegawai di stasiun kereta api Rangkas. Enam saksi tersebut adalah Maman Tukijo, Uzaini, Agus, Anda, Supendi dan Muliana. "Mereka sebagai saksi baik," sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Pihak Kementerian Perhubungan menduga kebakaran 24 gerbong kereta api di Stasiun Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten disebabkan
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat