Polisi Belum Kontak Interpol
Selasa, 10 Februari 2009 – 20:07 WIB
JAKARTA - Hingga Selasa (10/2), pihak Mabes Polri belum berkoordinasi dengan Internation Criminal Police Organization (Interpol) dalam upaya penjemputan GM Panggabean yang hingga kini masih berada di Singapura. Kalau toh nanti sudah diserahkan ke Interpol, maka sejak itu kepolisian Indonesia tidak bisa melangkah sendiri. Wakil Kepala Divisi(Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengatakan, Interpol punya aturan main sendiri dalam menjalankan tugasnya. Kalau sudah diserahkan ke Interpol, maka segala langkah kepolisian Indonesia harus berada dalam aturan main Interpol. Mabes Polri juga belum ada rencana minta bantuan ke kantor Kedutaan Besar RI di Singapura untuk 'membujuk' agar GM Panggabean mau secepatnya pulang ke Medan. "Karena kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura," ungkap Abubakar. Namun, dia mengaku mendapat informasi pekan ini GM Panggabean balik ke Medan. Dia menyebutkan, status GM Panggabean masih sebatas saksi. Bisa tidaknya GM Panggabean ditetapkan sebagai tersangka, tergantung bagaimana nanti dia memberikan keterangan saat dimintai penjelasan tim penyidik.
"Kalau Interpol itu kan menjalankan tugas-tugas yang universal. Sebagai anggota Interpol tentunya kita tunduk kepada koridor aturan main yang ditetapkan Interpol," ungkap Sulistyo Ishak kepada JPNN di Jakarta, Selasa (10/2).
Baca Juga:
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan polisi sudah melayangkan surat panggilan dialamatkan ke alamat rumah GM Panggabean yang ada di Medan. Kalau sampai tiga kali panggilan yang bersangkutan tidak juga datang, maka akan dilakukan upaya paksa terhadap pemilik sebuah koran terbitan Medan itu. Hanya saja, kata Abubakar Nataprawira, kalau sampai dilakukan upaya paksa dengan penangkapan, maka polisi akan mengalami kesulitan karena GM Panggabean masih berada di Singapura.
Baca Juga:
JAKARTA - Hingga Selasa (10/2), pihak Mabes Polri belum berkoordinasi dengan Internation Criminal Police Organization (Interpol) dalam upaya penjemputan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan