Polisi Belum Menahan Anggota DPRD Bangkalan yang Tembak Mati Residivis Curanmor, Kenapa?

jpnn.com, SURABAYA - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penembakan seorang warga Bangkalan berinisial L (35). Mereka berinisial S, M, dan H yang merupakan anggota DPRD setempat.
Tersangka S dan M sudah ditahan Polres Bangkalan, tetapi berbeda dengan H yang anggota dewan, sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi diketahui H merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.
"Tersangka H betul anggota dewan dan dua lainnya merupakan karyawannya," kata Gatot.
Dia mengatakan sampai saat ini H masih dalam proses pemeriksaan.
Pihaknya masih memerlukan tambahan keterangan dari saksi dan bukti-bukti untuk menyinkronkan informasi kasus penembakan residivis curanmor itu.
"Memang (H) saat ini belum ditahan, karena masih memperkuat alat bukti. Nanti perkembangannya kami sampaikan lagi," ujar dia.
Gatot menambahkan, hasil laboratorium forensik baru keluar hari ini dan akan ditambahkan sebagai bahan penyidikan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, anggota DPRD Bangkalan ini belum ditahan pihak kepolisian.
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri