Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya

Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto seusai ekshumasi jenazah Darso (43) di TPU Sekrakal, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Proses ekshumasi jenazah Darso (43) warga Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang meninggal dunia diduga dikeroyok polisi Satlantas Polresta Yogyakarta telah selesai.

Waktu ekshumasi tersebut berlangsung 2,5 jam. Proses dimulai sekitar pukul 09.30 itu rampung sekitar pukul 12.00 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan proses pembongkaran makam mendiang Darso itu menggunakan metode scientific crime investigation.

"Ini dalam rangka scientific crime investigation untuk mendapatkan informasi, dan menemukan penyebab kematian almarhum Darso," kata Kombes Artanto.

Polisi belum bisa menyampaikan hasil metode scientific crime investigation dalam proses ekshumasi jenazah Darso.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News