Polisi Belum Tahan Tommy Sumardi, si Makelar Kasus Djoko Tjandra
Jumat, 11 September 2020 – 21:11 WIB

Massa FIB menggelar aksi demo di depan Mabes Polri menuntut Bareskrim segera menahan Tommy Sumardi. Foto: Elfany Kurniawan
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, hingga saat ini Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi masih melenggang bebas karena Polri belum melakukan penahanan terhadap keduanya. (cuy/jpnn)
Hingga saat ini dua tersangka di kasus Djoko Tjandra Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi masih melenggang bebas karena belum ditahan polisi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat