Polisi Beralasan Jaga Moralitas Anggota
Proses Internal Anggota Polri Tertutup
Selasa, 30 Maret 2010 – 14:51 WIB
JAKARTA - Mabes Polri menyatakan proses pemeriksaan terhadap Brigjen (Pol) Raja Erisman dan Brigjen (Pol) Edmon Ilyas atas laporan Komjen (Pol) Susno Duadji ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dilakukan secara internal. Polri beralasan prosesnya belum bisa disampaikan ke publik untuk menjaga moralitas 400 ribuan anggota Polri. Soal dugaan makelar kasus (markus), lanjut Edward, siapa pun yang terlibat pasti akan diproses. "Kita ikuti saja perkembangan. Siapa pun yang terlibat pasti akan diproses."
"Permintaan Kapolri, hal-hal yang bersifat internal, bapak Kapolri minta pemahaman, lebih kurang 400 ribuan anggota perlu dijaga moralitasnya. Hal-hal yang bersifat internal mohon pemahamannya," pinta Kadiv Humas Mabes Polri, Edward Aritonang kepada pers di Balai Media dan Informasi Mabes Polri, Selasa (30/3) siang.
Begitu pula soal laporan pencemaran nama baik oleh Raja dan Edmon, Kadiv Humas menyatakan bahwa status Susno belum ditingkatkan menjadi tersangka. "Belum ada penetapan status kepada Pak Susno sebagai tersangka. Namun, penegakan aturan di internal Polri tanpa melihat pangkat dan jabatan," bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri menyatakan proses pemeriksaan terhadap Brigjen (Pol) Raja Erisman dan Brigjen (Pol) Edmon Ilyas atas laporan Komjen (Pol) Susno
BERITA TERKAIT
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis