Polisi Berantas Pengaturan Skor Tidak Langgar Statuta FIFA
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Asep Edwin menilai langkah kepolisian menangani kasus pengaturan skor tidak bertentangan dengan statuta FIFA.
Menurut Asep, bantuan dari pihak luar seperti kepolisian justru membuat pekerjaan Komdis lebih ringan untuk memberantas kasus pengaturan skor.
Dia menjelaskan, hukum di Indonesia mengacu pada UU pasal 11 tahun 1980 tentang penipuan dan penggelapan.
“Sayangnya, hukuman cuma tiga hingga lima tahun. Kalau hukum dari sepak bola (Komdis PSSI) tidak ikut bergerak, selepas itu para pelaku masih bisa jadi pengurus atau bisa berhubungan lagi dengan sepak bola," ucap Asep, Senin (31/12).
Karena itu, Asep menilai langkah yang dilakukan pihak kepolisian sudah tepat. Pasalnya, jika tidak ditindaklanjuti, pengaturan skor akan terus menjadi tradisi.
Dia menambahkan, di beberapa negara, pihak federasi sepak bola telah lama menjalin kerja sama dengan kepolisian.
"Seperti di Inggris. Pejudi dan bandar judi match fixing ditangkap oleh polisi. Di negara Eropa lainnya, polisi juga yang menindak kasus match fixing. Mereka bahkan bekerja sama dengan interpol atau penegak hukum lainnya," tutur Asep. (mat/jpc/jpnn)
Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Asep Edwin menilai langkah kepolisian menangani kasus pengaturan skor tidak bertentangan dengan statuta FIFA.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Piala AFF 2024: Kamboja Diganggu Isu Pengaturan Skor
- Komdis PSSI Beri Hukuman Tambahan kepada Marc Klok, Persib Harus Bersabar
- Jangan Coba Main Sabun di Liga 2, Erick Thohir Siap Ambil Tindakan Tegas
- Ingat! PSS Sleman Dapat Hukuman Pengurangan 3 Poin
- Erick Thohir: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Match Fixing
- Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi kepada Bali United FC, Persib Bandung dan Satu Pemain