Polisi Berburu Cukong dan Akun Lain di Balik Aksi Demo Ricuh Para Pelajar STM

Polisi Berburu Cukong dan Akun Lain di Balik Aksi Demo Ricuh Para Pelajar STM
Pengunjuk rasa berjalan dengan latar belakang api yang membubung saat demonstasi menentang UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah membekuk tiga tersangka admin media sosial penggerak pelajar yang diduga menjadi provokator dalam demo tolak RUU Ciptaker pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu sehingga berujung rusuh.

Kini polisi masih menelusuri dugaan adanya aktor intelektual yang membiayai aksi para pelajar itu.

"Jadi masih dalam proses intinya kami tetap ada patroli sektor juga, kami juga sedang mendalami daripada dua akun ini," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Namun, Argo mengatakan tidak hanya dua akun itu saja, akun STM-SEJABODETABEK di Facebook dan akun @panjang.umur.perlawanan di Instagram tetapi juga ada link-link yang lain masih didalami polisi.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga tersangka MI, WH selaku admin STM-SEJABODETABEK di facebook dan FN sebagai admin akun @panjang.umur.perlawanan di Instagram Senin (19/10) malam WIB.

Kepolisian juga akan terus menelusuri jejak-jejak dua akun tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan, ada akun lainnya atau sebagai atasan dari dua akun tersebut.

Dugaan ini, kata Argo, berdasarkan pada pemeriksaan dari akun Facebook STM-SEJABODETABEK yang didalam ada link yang mengarah pada akun lain, seperti ditemukannya grup WhatsApp.

"Kami tidak hanya terfokus ke dua akun tersebut bahwa seperti saya sampaikan tadi bahwa di media sosial itu ada link-link yang lain itulah nanti sedang ditelusuri oleh tim cyber dari Polda Metro Jaya," ujar Argo.

Argo berharap pengungkapan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas, tidak terkecuali mereka yang akan berunjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja.

Sebab mereka yang telah diamankan karena terlibat kerusuhan mengaku mendapatkan ajakan atau undangan dari media sosial untuk ikut serta demonstrasi yang berujung kerusuhan. (mcr3/jpnn)


Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga tersangka admin media sosial penggerak pelajar yang diduga melakukan provokasi demo tolak RUU Ciptaker.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News